
Penyedia layanan internet populer (Google – Wikipedia) terang-terangan menolak rancangan undang-undang anti-pembajakan online di AS. Dimana ada 2 hal yang masih dalam proses legislasi untuk di-sah-kan yaitu Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA). Meskipun Undang-Undang ini dibuat untuk melindungi hak cipta di AS, namun bisa dipastikan SOPA dan PIPA akan sangat berdampak pada situs-situs di luar negara tersebut, termasuk di Indonesia. Nah, melalui RUU tersebutlah, nantinya situs di luar AS yang dianggap melanggar hak cipta bisa diblokir secara sepihak.
SOPA – Pemblokiran Sepihak
Ada dua metode blokir. Pertama, penyelenggara jasa internet di AS memblokir domain situs yang melanggar. Metode pertama ini jadi keberatan banyak pihak dan, menurut PC World, sudah dihilangkan dari rancangan SOPA dan PIPA terbaru. Metode kedua adalah menghentikan bisnis dari penyedia jasa pembayaran, iklan, dan mesin pencari dari situs yang melanggar. Salah satu penerapannya adalah jika ada suatu situs (termasuk di Indonesia) yang dianggap melanggar Undang-Undang tersebut, maka Google sebagai mesin pencari tidak boleh menampilkan situs itu di hasil pencarian.
Contoh lainnya, jika situs yang dianggap melanggar tadi memanfaatkan jasa PayPal untuk pembayaran, atau AdSense untuk iklan, layanan itu juga harus dihentikan.
SOPA lebih garang dari PIPA
SOPA dianggap lebih garang dari PIPA karena mendefinisikan situs yang melanggar tersebut sebagai “situs apa pun yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta”. Perlu di ingat bahwa hak cipta disini bukan hanya konten bajakan saja, seperti videoklip musik, lagu, atau software. Konten bajakan ini juga mencakup produk fisik yang dianggap melanggar, misalnya mainan anak-anak versi “kw”.
Sebagai contoh: Misalnya di forum jual beli sebuah komunitas terbesar di Indonesia atau toko online terbuka lainnya terdapat penjual produk bajakan, maka sangsi SOPA dapat dijatuhkan kepada situs yang memfasilitasi penjualan produk bajakan tersebut. Melalui SOPA juga, situs tersebut bisa dilarang berbisnis dengan AS. Dengan demikian, iklan (seperti Google Ads atau lainnya) tak akan muncul di situs tersebut.
Begitu juga dengan pembayaran lewat layanan berbasis AS, misalnya PayPal, juga tak boleh dilakukan lewat situs itu. Situs tersebut juga akan dipaksa untuk tidak lagi muncul di pencarian lewat Google. Dengan skenario seperti itu tentunya bisa berdampak baik bagi mereka yang menggunakan layanan seperti PayPal di situsnya, maupun yang mendapatkan penghasilan tambahan dari iklan AdSense dan sejenisnya.
Menolak SOPA
Electronic Frontier Foundation (EFF) terang-terangan menolak SOPA dan PIPA. EFF menyebut bahwa RUU tersebut tidak melindungi tuduhan yang salah. Misalnya saja sebuah situs dituding melanggar undang-undang SOPA dan PIPA, tetapi terbukti tidak bersalah, tetap saja situs itu akan dirugikan. Mereka tak akan mendapat ganti rugi dari pemblokiran iklan dan layanan pembayaran.
Pada 15 November 2011, Google, Facebook, Twitter, Zynga, eBay, Mozilla, Yahoo, AOL, dan LinkedIn telah menulis surat terbuka kepada anggota Senat dan Dewan AS untuk menentang SOPA. Bahkan yang sempat menghebohkan situs WIKIPEDIA juga ikut serta melakukan protes terhadap SOPA, dengan menutup sementara situsnya selama 24 jam demi untuk menolak SOPA.

Selain itu ada juga yang mengganggap SOPA hanyalah sebagai upaya balas dendam “Hollywood” karena tak mampu melawan pembajakan. Padahal, “Hollywood” seharusnya melawan dengan pendekatan bisnis, bukan dengan melakukan pemblokiran.
“Telah terbukti, cara paling berhasil melawan pembajakan adalah dengan membuat platform yang diinginkan pelanggan, seperti Spotify atau Netflix,” tulis Mike Masnick dari TechDirt.
SOPA Sebagai Perang Pelobi
Bisa diambil kesimpulan bahwa pada akhirnya SOPA dan PIPA adalah perang tanding di arena legislasi antara pelobi dari kubu “Hollywood” melawan pelobi dari kubu “Silicon Valley”.
Karena ini juga bukan tidak mungkin SOPA akan sangat berdampak terhadap Indonesia, karena semakin banyak orang Indonesia yang mencari rejeki melalui Internet yang akan terancam kehilangan sebagian besar lahan mata pencariannya. Semoga protes terhadap SOPA membuahkan hasil terbaik dan SOPA tidak di-sah-kan sebagai undang-undang anti pembajakan online.





















































